Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan, pada kesempatan ini saya akan mencoba menjawab pertanyaan yang telah diajukan. Maaf apabila jawaban masih kurang tepat.
Pertanyaan :
1. Apa yg dimaksud dgn kecurigaan pd
hambatan dlm kom. intrprsnl, jlskan lbh rnci
Kecurigaan merupakan faktor penghambat
pada penerima pesan dalam komunikasi interpersonal karna jika klien sudah ada
pikiran kecurigaan pada saat konseling, bisa kecurigaan pada konselor yang
tidak mampu memberikan konsultasi atau ada kecurigaan rasa negatif klien tidak
bisa menjalankan tahap tahap yang sudah disepakati maka sebelumnya klien
mempunyai rasa negatif sehingga ia tidak semangat melaksanakan apa yang sudah
disepakati dengan konselor karna sebelumnya sudah ada rasa curiga tidak bisa melakukannya.
2. Dlm hukum komunikasi trdapat hukum
respect dan empati, apa perbedaannya?
Respect merupakan
sikap untuk saling menghargai dan menghormati, sehingga sebagai konselor harus
menghargai dan menghormati klien sedangkan empati merupakan Upaya dan kemampuan untuk mengerti, menghayati, dan
menempatkan diri di tempat klien sesuai dengan identitasnya atau apa
yang sedang dirasakan klien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar